Hingga kini belum tersedia formula baku mengenai kebutuhan minimum pesantren berdasarkan jumlah santri, kondisi sarana-prasarana, kebutuhan asrama, maupun kapasitas kelembagaan.
Akibatnya, alokasi bantuan sering kali bergantung pada kemampuan fiskal daerah, pendekatan administratif, atau bahkan pertimbangan politik.
Padahal keadilan anggaran bukan berarti semua pesantren menerima jumlah yang sama. Keadilan berarti setiap pesantren memperoleh dukungan sesuai kebutuhan riil dan tingkat urgensinya.
Tanpa standar pembiayaan yang terukur, distribusi anggaran akan terus bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan kesenjangan baru.


Komentar