Opini Pendidikan
Oleh: Afriantoni (Pengamat dan Praktisi Pendidikan)
Ratusan pesantren dan puluhan ribu santri di Sumatera Selatan telah memperoleh pengakuan hukum. Namun hingga kini, dukungan anggaran yang berkelanjutan dan berkeadilan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumatera Selatan seharusnya menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberpihakan negara terhadap pendidikan keagamaan.
Namun, lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan dan sejumlah regulasi daerah diterbitkan, pertanyaan mendasar masih relevan diajukan, apakah pesantren benar-benar telah memperoleh dukungan anggaran yang layak dan berkeadilan?.
Pertanyaan ini penting karena regulasi tidak akan pernah bermakna apabila berhenti sebagai dokumen hukum. Perda yang tidak diikuti kebijakan fiskal hanya akan menjadi simbol administratif tanpa dampak nyata bagi lembaga pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat.
Sumatera Selatan termasuk daerah yang relatif progresif dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pesantren.


Komentar