Masalah utama Sumsel saat ini bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah memberikan ruang hukum yang cukup kuat bagi pemerintah daerah untuk mendukung pesantren melalui skema hibah dan fasilitasi yang berkelanjutan.
Namun, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi program konkret.
Banyak pemerintah daerah belum memiliki peta kebutuhan pesantren yang komprehensif. Sebagian belum menyusun petunjuk teknis yang jelas. Sebagian lainnya masih ragu mengalokasikan anggaran karena khawatir terhadap risiko administratif.


Komentar