Akibatnya, Perda yang semestinya menjadi instrumen perubahan justru berubah menjadi “aturan tidur“. Ia ada, tetapi tidak cukup bekerja.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak ditentukan saat disahkan dalam rapat paripurna, melainkan ketika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Keadilan Anggaran yang Masih Dipertanyakan
Persoalan paling mendasar adalah belum adanya standar pembiayaan pesantren yang jelas.


Komentar