Pemerintah Provinsi Sumsel menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022. Sejumlah pemerintah kabupaten juga bergerak melalui Perda maupun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
Di atas kertas, langkah tersebut layak diapresiasi. Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Dukungan fiskal terhadap pesantren masih jauh dari harapan. Banyak pesantren tetap bertahan dengan swadaya masyarakat, bantuan alumni, dan sumbangan orang tua santri.
Sementara itu, kebutuhan sarana-prasarana, peningkatan kualitas guru, hingga pembiayaan operasional harian terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pesantren, Pilar Pendidikan yang Terabaikan


Komentar