Opini Pendidikan
Oleh: Afriantoni (Pengamat dan Praktisi Pendidikan)
Ratusan pesantren dan puluhan ribu santri di Sumatera Selatan telah memperoleh pengakuan hukum. Namun hingga kini, dukungan anggaran yang berkelanjutan dan berkeadilan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumatera Selatan seharusnya menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberpihakan negara terhadap pendidikan keagamaan.
Namun, lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan dan sejumlah regulasi daerah diterbitkan, pertanyaan mendasar masih relevan diajukan, apakah pesantren benar-benar telah memperoleh dukungan anggaran yang layak dan berkeadilan?.
Pertanyaan ini penting karena regulasi tidak akan pernah bermakna apabila berhenti sebagai dokumen hukum. Perda yang tidak diikuti kebijakan fiskal hanya akan menjadi simbol administratif tanpa dampak nyata bagi lembaga pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat.
Sumatera Selatan termasuk daerah yang relatif progresif dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pesantren.
Pemerintah Provinsi Sumsel menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022. Sejumlah pemerintah kabupaten juga bergerak melalui Perda maupun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
Di atas kertas, langkah tersebut layak diapresiasi. Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Dukungan fiskal terhadap pesantren masih jauh dari harapan. Banyak pesantren tetap bertahan dengan swadaya masyarakat, bantuan alumni, dan sumbangan orang tua santri.
Sementara itu, kebutuhan sarana-prasarana, peningkatan kualitas guru, hingga pembiayaan operasional harian terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pesantren, Pilar Pendidikan yang Terabaikan
Data Kementerian Agama menunjukkan Sumatera Selatan memiliki sekitar 510 pesantren dengan lebih dari 91 ribu santri. Jumlah tersebut menempatkan pesantren sebagai salah satu jaringan pendidikan terbesar di provinsi ini.
Pesantren bukan hanya institusi pendidikan agama. Dalam praktiknya, pesantren menjalankan fungsi yang jauh lebih luas, membangun karakter generasi muda, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, memberdayakan ekonomi lokal, hingga menjadi benteng moral di tengah berbagai tantangan zaman.
Di banyak wilayah pedesaan, pesantren bahkan menjalankan fungsi yang tidak sepenuhnya mampu dilakukan negara. Mereka membuka akses pendidikan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan menjangkau pendidikan formal berkualitas.
Ironisnya, kontribusi besar tersebut belum berbanding lurus dengan perhatian fiskal yang diterima.
Sebagian besar pesantren masih menghadapi persoalan mendasar, yakni ruang belajar yang terbatas, asrama yang kurang layak, sanitasi yang belum memadai, serta keterbatasan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Ketimpangan antar-pesantren juga semakin terlihat. Pesantren besar dengan dukungan jaringan alumni relatif mampu bertahan, sementara pesantren kecil berjuang menghadapi keterbatasan yang terus menumpuk.
Di sinilah negara seharusnya hadir melalui kebijakan anggaran yang berpihak.
Regulasi Maju, Implementasi Tertinggal
Masalah utama Sumsel saat ini bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah memberikan ruang hukum yang cukup kuat bagi pemerintah daerah untuk mendukung pesantren melalui skema hibah dan fasilitasi yang berkelanjutan.
Namun, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi program konkret.
Banyak pemerintah daerah belum memiliki peta kebutuhan pesantren yang komprehensif. Sebagian belum menyusun petunjuk teknis yang jelas. Sebagian lainnya masih ragu mengalokasikan anggaran karena khawatir terhadap risiko administratif.
Akibatnya, Perda yang semestinya menjadi instrumen perubahan justru berubah menjadi “aturan tidur“. Ia ada, tetapi tidak cukup bekerja.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak ditentukan saat disahkan dalam rapat paripurna, melainkan ketika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Keadilan Anggaran yang Masih Dipertanyakan
Persoalan paling mendasar adalah belum adanya standar pembiayaan pesantren yang jelas.
Hingga kini belum tersedia formula baku mengenai kebutuhan minimum pesantren berdasarkan jumlah santri, kondisi sarana-prasarana, kebutuhan asrama, maupun kapasitas kelembagaan.
Akibatnya, alokasi bantuan sering kali bergantung pada kemampuan fiskal daerah, pendekatan administratif, atau bahkan pertimbangan politik.
Padahal keadilan anggaran bukan berarti semua pesantren menerima jumlah yang sama. Keadilan berarti setiap pesantren memperoleh dukungan sesuai kebutuhan riil dan tingkat urgensinya.
Tanpa standar pembiayaan yang terukur, distribusi anggaran akan terus bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan kesenjangan baru.
Situasi tersebut diperparah oleh disparitas kemampuan fiskal antar-daerah. Kabupaten dengan pendapatan daerah yang tinggi relatif lebih leluasa memberikan bantuan. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas cenderung menempatkan pesantren di urutan belakang prioritas anggaran.
Akibatnya, kualitas layanan pendidikan pesantren ikut ditentukan oleh lokasi geografisnya, bukan oleh kebutuhan objektifnya.
Lima Tantangan Besar
Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang masih menghambat optimalisasi pembiayaan pesantren di Sumatera Selatan.
Pertama, lemahnya basis data. Banyak daerah belum memiliki database terpadu mengenai kondisi aktual pesantren.
Kedua, rendahnya kapasitas administrasi sebagian pesantren sehingga menyulitkan proses pengajuan maupun pertanggungjawaban bantuan.
Ketiga, ego sektoral antar-organisasi perangkat daerah yang menyebabkan fasilitasi pesantren berjalan parsial.
Keempat, ketidakselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran.
Kelima, masih kuatnya cara pandang yang menempatkan pembiayaan pesantren sebagai beban fiskal, bukan investasi sosial jangka panjang.
Kelima persoalan tersebut saling terkait dan membutuhkan penyelesaian secara bersamaan.
Saatnya Beralih dari Simbol ke Aksi
Sumatera Selatan membutuhkan langkah yang lebih konkret.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu segera menyusun Standar Biaya Minimal Pesantren sebagai dasar penganggaran yang objektif. Basis data pesantren harus diintegrasikan dengan sistem informasi daerah dan Kementerian Agama agar perencanaan lebih akurat.
Selain itu, diperlukan mekanisme transparansi yang memungkinkan publik mengetahui proses penetapan, penyaluran, dan penggunaan dana pesantren.
Transparansi bukan hanya melindungi pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pesantren sebagai penerima manfaat.
Dalam jangka panjang, gagasan Dana Abadi Pesantren Daerah layak dipertimbangkan. Skema ini dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa terlalu bergantung pada dinamika politik tahunan.
Lebih dari itu, pemerintah perlu mengubah paradigma. Pembiayaan pesantren tidak boleh dipandang sebagai pengeluaran semata. Ia adalah investasi peradaban.
Di pesantrenlah ribuan generasi muda ditempa. Di pesantren pula nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan Perda Pesantren bukan terletak pada jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan pada seberapa besar perubahan yang dirasakan oleh para santri, guru, dan pengelola pesantren.
Sumatera Selatan kini berada di persimpangan. Pilihannya sederhana, menjadikan pesantren sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia atau membiarkannya terus bertahan dengan segala keterbatasan.
Jika pesantren benar-benar dianggap sebagai pilar pendidikan dan investasi peradaban, maka keadilan anggaran tidak boleh lagi menjadi wacana. Ia harus hadir dalam kebijakan yang nyata, terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan riil pesantren. :::
