Navigasi Portal

Dana Hibah Pilkada Diselidiki, Kejari OKU Timur Periksa Saksi dan Jadwalkan Pemanggilan Ulang Komisioner KPU

Komaria Nzuri
Oleh Komaria Nzuri Diterbitkan 3 Juli 2026, 16:25 WIB
Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar di lingkungan KPU Kabupaten OKU Timur terus bergulir.

MARTAPURA, OKU TIMURPenyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar di lingkungan KPU Kabupaten OKU Timur terus bergulir. Kejaksaan Negeri OKU Timur mengungkapkan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap lima komisioner KPU untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.

Perkembangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik menyita ratusan barang bukti dari Kantor KPU OKU Timur. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen, perangkat komunikasi, hingga laptop yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Penyidik kini masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum meminta audit kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Sefri Hendra, SH MH mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Untuk perkara KPU itu masih dalam proses penyidikan dan memeriksa beberapa orang saksi,” kata Sefri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/07/26).

Sefri menambahkan, penghitungan kerugian negara belum dapat dilakukan karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan barang bukti. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang telah diperiksa dan pemeriksaan tambahan masih dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.

“Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang kita periksa. Dalam minggu ini dan minggu depan masih berjalan untuk memanggil beberapa orang saksi lagi,” ujarnya.

Sefri menegaskan, baik lima komisioner KPU OKU Timur maupun pihak lain yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada akan dimintai keterangan.

“Semua yang ada di KPU yang berkaitan akan kami minta keterangannya,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Kejari OKU Timur telah menyita 243 barang bukti dari Kantor KPU OKU Timur sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(*)

admin
Penulis : admin Editor : Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.