Navigasi Portal

20 Nama Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi MBG, dari Pejabat Menteri hingga Politikus DPR

SPH
Oleh SPH Diterbitkan 12 Juni 2026, 09:58 WIB
Sedikitnya 20 nama disebut dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sedikitnya 20 nama disebut dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (UMBARAN)

JAKARTA, UMBARAN.com – Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, disebut telah menyampaikan sedikitnya 20 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam proses pemeriksaan perkara yang tengah bergulir.

Informasi tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum Sony mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik sebagai bagian dari pengajuan status justice collaborator (JC). Nama-nama yang disebut diklaim berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Badan Gizi Nasional, anggota DPR RI, hingga sejumlah tokoh publik.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan kliennya telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, identitas pihak-pihak yang disebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“Yang disebut bukan hanya 20 nama, bahkan lebih banyak. Semua masih bersifat Pro Justitia Confidential,” kata Elza, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah beredarnya daftar nama di media sosial yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam daftar itu tercantum sejumlah nama pejabat negara, politikus, anggota DPR, hingga figur publik.

Beberapa nama yang beredar antara lain Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang, politikus Yahya Zaini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ahmad Riza Patria, anggota DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Irma Chaniago, serta Uya Kuya.

IKLAN
Sponsored Alternative

Selain itu, daftar tersebut juga menyebut unsur pimpinan Komisi IX DPR, pimpinan Badan Anggaran DPR, aparat penegak hukum, hingga sejumlah pihak yang disebut terkait dengan pelaksanaan program MBG.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum membenarkan maupun mengonfirmasi daftar nama yang beredar tersebut. Penyidik juga belum menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam daftar itu berstatus saksi, tersangka, ataupun memiliki keterlibatan langsung dalam perkara yang sedang diusut.

Elza menegaskan, nama-nama tersebut bukan disampaikan dalam dokumen terpisah, melainkan menjadi bagian dari keterangan resmi yang diberikan Sony selama pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Krisna, jumlah nama yang telah disampaikan kepada penyidik bahkan lebih banyak dibandingkan angka 20 yang kini ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun seluruh informasi tersebut masih akan didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan lanjutan.

Empat Tersangka Sudah Dijerat

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan afiliasi yayasan pengelola, hingga indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Namun demikian, penyidik hingga kini belum mengonfirmasi daftar nama yang beredar di media sosial. Karena itu, status maupun keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut masih belum dapat dipastikan dan tetap berada dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung. (*)

 

SPH
Penulis : SPH Editor : SPH Sumber : -

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Suara Pembaca umbaran.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat
Sponsored Alternative
Premium Partner