Editorial
Penulis: Sandi Pusaka Herman
Pemimpin Redaksi Umbaran.com
KPK Belum Menyentuh Bobby, Publik Bertanya: Siapa yang Melindungi?
Sudah berbulan-bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sejumlah pihak telah diproses hukum. Namun, satu nama yang sejak awal beberapa kali disebut dalam pemeriksaan saksi justru belum tersentuh, yakni Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang terus bergema di ruang publik. Mengapa penyidikan terhadap Bobby tak kunjung menunjukkan perkembangan? Apakah alat bukti memang belum mencukupi, atau terdapat faktor lain yang menghambat keberanian penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat KPK selama ini dikenal mengusung prinsip equality before the law—setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi politik.
Nama Bobby Berulang Kali Muncul dalam Perkara
Perkara suap audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bukan kasus baru. Dalam proses hukum yang telah berlangsung, sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di tengah proses tersebut, nama Bobby Adhityo Rizaldi beberapa kali menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, belum terdapat penetapan status tersangka maupun proses hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Ketiadaan perkembangan itu memunculkan ruang spekulasi yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh KPK. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak terus terkikis.
Dugaan Intervensi Politik
Publik juga mulai mengaitkan lambannya penanganan perkara dengan kemungkinan adanya pengaruh politik. Bobby diketahui memiliki kedekatan dengan Partai Golkar.
Pertanyaannya kemudian berkembang: apakah ada elite politik yang ikut menjaga agar perkara ini tidak berkembang?
Hingga kini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses penyidikan. Karena itu, dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai pertanyaan publik yang memerlukan jawaban melalui proses hukum yang transparan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Justru di sinilah KPK diuji. Semakin lama sebuah perkara menggantung tanpa penjelasan memadai, semakin besar ruang bagi spekulasi untuk berkembang.
KPK Harus Menjawab Keraguan Publik
KPK tidak cukup hanya menyatakan perkara masih berjalan. Publik membutuhkan kepastian.
Jika memang bukti belum mencukupi, KPK semestinya menjelaskan perkembangan penyidikan secara proporsional. Sebaliknya, apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor yang diduga memiliki posisi strategis justru luput dari pertanggungjawaban hukum.
Jangan Ada Standar Ganda
Kepercayaan masyarakat terhadap KPK dibangun dari keberanian lembaga tersebut menindak siapa pun yang diduga terlibat korupsi tanpa membedakan latar belakang politik, jabatan, maupun kekuatan ekonomi.
Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai posisi hukum Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara dugaan suap audit Kabupaten Muara Enim.
Selama belum ada penjelasan yang memadai, pertanyaan akan terus muncul: mengapa nama yang sejak lama menjadi sorotan belum juga berujung pada proses hukum?
Pada akhirnya, hanya KPK yang dapat menjawab keraguan tersebut melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. **
