Navigasi Portal

Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru

SPH
Oleh SPH Diterbitkan 12 Juni 2026, 08:52 WIB
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Orang kepercayaan Sony Sonjaya itu diduga mengatur titik SPPG, memuluskan mitra tertentu, dan terlibat aliran dana ilegal. (UMBARAN.COM)
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Orang kepercayaan Sony Sonjaya itu diduga mengatur titik SPPG, memuluskan mitra tertentu, dan terlibat aliran dana ilegal. (UMBARAN.COM)
Seenaknya Atur Titik hingga Coret Mitra MBG dari Portal

JAKARTA, UMBARAN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, sebagai tersangka baru karena diduga ikut mengatur titik dapur SPPG dan memuluskan masuknya mitra tertentu ke dalam program MBG.

Penetapan Asep menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Penyidik menduga praktik pengaturan mitra dan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara sistematis untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep merupakan pihak swasta yang diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk berinteraksi dengan tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong sekaligus mengatur calon SPPG yang akan mendapatkan persetujuan.

Menurut penyidik, sejumlah calon SPPG yang semula telah lolos verifikasi bahkan diduga dibatalkan statusnya untuk digantikan pihak lain yang difasilitasi Asep.

IKLAN
Sponsored Alternative

Tak berhenti di situ, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meski portal pendaftaran resmi telah ditutup. Dugaan intervensi itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejagung.

“AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Setelah pengaturan titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap nilai uang yang diduga mengalir dalam praktik tersebut.

Dengan penetapan Asep Yusuf Somantri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga korupsi dalam tata kelola MBG tidak hanya terkait pengaturan mitra dan titik SPPG. Kejagung juga tengah mendalami dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG dengan para tersangka serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, tablet, televisi hingga perlengkapan operasional lainnya.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Terlebih, kubu Sony Sonjaya sebelumnya menyatakan siap mengajukan status justice collaborator (JC) dan mengungkap sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung pun membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan pengumpulan alat bukti yang masih terus berlangsung. **

SPH
Penulis : SPH Editor : SPH Sumber : -

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Suara Pembaca umbaran.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat
Sponsored Alternative
Premium Partner