Bripka Haris Aprianto Dipecat dari Polres OKU Timur, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

SPH Umbaran.com Rabu, 17 Juni 2026 | 20:26 WIB
Ilustrasi gambar Polres OKU Timur memecat Bripka Haris Aprianto melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. (Dok. Umbaran)
Ilustrasi gambar Polres OKU Timur memecat Bripka Haris Aprianto melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. (Dok. Umbaran)

OKU TIMUR, UMBARAN – Polres OKU Timur resmi memecat Bripka Haris Aprianto melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Keputusan itu diumumkan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono dalam upacara khusus di Lapangan Satya Haprabu, Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan kepercayaan publik.

Pemecatan anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) tersebut menjadi penegasan bahwa Polres OKU Timur tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Bripka Haris Aprianto, NRP 81040172, resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 25 Mei 2026. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri yang menyatakan adanya pelanggaran berat.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“PTDH merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah organisasi, kehormatan institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Adik Listiyono dalam amanatnya.

Menurutnya, meski keputusan pemecatan bukan perkara mudah, tindakan tegas tetap diperlukan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, mematuhi kode etik profesi, serta menjaga nama baik institusi kepolisian.

Pemecatan Bripka Haris Aprianto menjadi bagian dari upaya Polres OKU Timur dalam memperkuat penegakan disiplin internal sekaligus mendukung reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalisme dan peningkatan kepercayaan masyarakat. (*)

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Umbaran Media Network merupakan bagian dari SPH Media Corp.

Komentar

1000 Karakter tersisa