Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu segera menyusun Standar Biaya Minimal Pesantren sebagai dasar penganggaran yang objektif. Basis data pesantren harus diintegrasikan dengan sistem informasi daerah dan Kementerian Agama agar perencanaan lebih akurat.
Selain itu, diperlukan mekanisme transparansi yang memungkinkan publik mengetahui proses penetapan, penyaluran, dan penggunaan dana pesantren.
Transparansi bukan hanya melindungi pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pesantren sebagai penerima manfaat.
Dalam jangka panjang, gagasan Dana Abadi Pesantren Daerah layak dipertimbangkan. Skema ini dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa terlalu bergantung pada dinamika politik tahunan.


Komentar