Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru

SPH Umbaran.com Jumat, 12 Juni 2026 | 08:52 WIB
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Orang kepercayaan Sony Sonjaya itu diduga mengatur titik SPPG, memuluskan mitra tertentu, dan terlibat aliran dana ilegal. (UMBARAN.COM)
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Orang kepercayaan Sony Sonjaya itu diduga mengatur titik SPPG, memuluskan mitra tertentu, dan terlibat aliran dana ilegal. (UMBARAN.COM)

Menurut penyidik, sejumlah calon SPPG yang semula telah lolos verifikasi bahkan diduga dibatalkan statusnya untuk digantikan pihak lain yang difasilitasi Asep.

Tak berhenti di situ, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meski portal pendaftaran resmi telah ditutup. Dugaan intervensi itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejagung.

“AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Setelah pengaturan titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap nilai uang yang diduga mengalir dalam praktik tersebut.

Dengan penetapan Asep Yusuf Somantri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Umbaran Media Network merupakan bagian dari SPH Media Corp.

Komentar

1000 Karakter tersisa