Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan afiliasi yayasan pengelola, hingga indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Namun demikian, penyidik hingga kini belum mengonfirmasi daftar nama yang beredar di media sosial. Karena itu, status maupun keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut masih belum dapat dipastikan dan tetap berada dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung. (*)


Komentar