Mahasiswa STIHPADA Geram, Banyak Truk Langgar Jam Operasional, Desak Walikota & Polisi Tindak Tegas, Bila Perlu Cabut Izinnya!
Tak sedikit pengendara sepeda motor yang meninggal akibat pelanggaran truk-truk tersebut.
PALEMBANG - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) geram terhadap truk-truk tronton dan tangki yang melanggar jam operasional dan bebas melaju di jalanan dalam kota Palembang.
Tak sedikit pengendara sepeda motor yang meninggal akibat pelanggaran truk-truk tersebut.
Mahasiswa menyuarakan keprihatinan dan menuntut agar pemerintah kota Palembang pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Jangan main-main lagi dan jangan juga dianggap sepele.
Mahasiswa STIHPADA ini mendesak Walikota Palembang dan aparat kepolisian untuk bertanggung jawab dan segera melakukan penindakan terhadap truk-truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Menurut data yang dikumpulkan oleh mahasiswa STIHPADA, sudah terjadi lebih dari 20 kecelakaan yang melibatkan truk-truk tersebut.
Mereka menyebut bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi karena truk beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, menyebabkan kemacetan dan situasi jalan yang berbahaya bagi pengendara sepeda motor.
Selain menuntut penindakan tegas, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan secara berulang kali.
"Jika perlu, cabut izin perusahaannya. Jangan biarkan mereka terus merugikan dan membahayakan masyarakat," ucap Muhammad Rafly Ramadhan Ketua Umum Dewan Mahasiswa STIHPADA, Rabu (22/5/24).

Foto: Mahasiswa tewas terlindas truk pengangkut container di jalan MP Mangkunegara, Palembang, Senin (6/5/24).
Pernyataan sikap ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis yang bergerak di bidang keselamatan jalan raya.
Mereka mendukung penuh tuntutan mahasiswa dan berharap pemerintah segera merespons dengan tindakan nyata.
"Keselamatan warga di jalan raya adalah prioritas utama Walikota dan Kepolisian. Seharusnya walikota dan kepolisian sudah memastikan truk-truk tidak boleh beroperasional melintas di luar jam yang sudah ditentukan, jika melanggar tindak tegas," ucap Nova Harzales.
Dengan adanya pernyataan sikap mahasiswa ini, diharapkan pemerintah dan aparat terkait dapat segera bertindak untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Berikut 4 point pernyataan sikap Mahasiswa STIHPADA:
1. Mendesak Walikota Palembang dan Dishub Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap sopir truk tronton, truk tangki dan lain sebagainya yang melanggar Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang.
2. Mencabut Izin usaha perusahaan apabila sopir truk tersebut melanggar Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.
4. Laksanakan program sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang Keselamatan Berkendaraan di Jalan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, serta membentuk pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasiskan sistem digital agar terwujud transparansi serta keterbukaan informasi terhadap publik.
**
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


