logo logo

Umbaran

Jalan Macan Kumbang 7 No. 4504 E, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I – Kota Palembang
redaksi.tribunpos@gmail.com
Berita 08-06-2024 17:28:23

KPU Ogan Ilir Langgar Kode Etik, Loloskan 45 PPS Terdaftar di SIPOL, Bawaslu Rekomendasikan ke DKPP

Lima komisioner KPU Ogan Ilir yang dinyatakan melanggar kode etik, adalah Ketua KPU Masjidah dan 4 anggota lainnya: Rusdi, Arbain, Yahya dan Robi.

Image
Pelapor M. Taqwa menyebut dari 5 Komisioner KPU Ogan Ilir, 3 orang yang paling harus bertanggungjawab, yakni: Ketua Pokja Rekrutmen PPS merangkap Kordiv SDM, Arbain, Ketua KPU Masjidah, Kordiv Hukum Rusdi Daduk. Ketiga orang ini yang paling harus bertanggungjawab karena kebodohan dan kelalaian ini.

OGAN ILIR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan. Hal ini terkait dengan lolosnya 45 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Ogan Ilir melakukan serangkaian klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Melalui pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu, disepakati bahwa KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran kode etik dan kasus ini akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam keputusan tersebut, lima komisioner KPU Ogan Ilir yang dinyatakan melanggar kode etik adalah Ketua KPU Masjidah dan empat anggota lainnya: Rusdi, Arbain, Robi, dan Yahya.

Bawaslu seharusnya segera mengirimkan surat rekomendasi ke DKPP untuk memproses lebih lanjut kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, hingga Sabtu (8/6/2024), tiga hari setelah keputusan Bawaslu diumumkan, belum ada tindak lanjut laporan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP terkait kasus ini.

Media mencoba mencari informasi di laman resmi DKPP, namun belum menemukan aduan terkait anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam daftar pengaduan kasus baik hasil verifikasi administrasi maupun materiil.

Terancam Etik, Terancam Pidana

Salah satu dari delapan pelapor, M. Taqwa, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir ini memiliki dampak hukum yang serius.

Mereka (KPU Ogan Ilir) tidak hanya terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat pelanggaran kode etik dan administrasi, tetapi juga menghadapi dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan wewenang.

"Bawaslu melaporkan kasus KPU Ogan Ilir ini ke DKPP karena pelanggaran kode etik. Kami akan melaporkan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang," ujar Taqwa.

Potensi Dampak pada PPS Terafiliasi Parpol

Pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan terkait status 45 anggota PPS yang terafiliasi dengan partai politik dan terdaftar di SIPOL.

Belum ada kepastian apakah mereka akan dianulir dari jabatannya atau tidak.

Jika terbukti melanggar, hal ini bisa berdampak pada kredibilitas proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir.

Dapat Apresiasi Masyarakat ' Bawaslu Berani dan Tegas'

Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menegakkan aturan dan kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari Kelompok Aliansi Aktivis Penyelamat Demokrasi Ogan Ilir.

Edison Wahidin, koordinator pelapor mengatakan, masyarakat dan aktivis menyambut baik langkah berani dan tegas yang diambil oleh Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait dengan lolosnya 45 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Kita sangat mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Ogan Ilir yang telah mendalami 45 anggota PPS yang terindikasi partai, ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan KPU Ogan Ilir sepanjang sejarah di Indonesia Raya ini,"

"Bawaslu harus berani menjadikan ini temuan dan diteruskan di DKPP apapun resikonya, karena Bawaslu lah yang punya kewenangan untuk merekomendasikan ke DKPP demi menjaga kondusifitas pilkada di Ogan Ilir nantinya,"

"Kita akan kawal terus sampai ada output yang jelas dan berkepastian hukum atas tindakan kesewenang-wenangan KPU Ogan Ilir ini," ucapnya dengan berapi-api, Sabtu (8/6/24).

Aktivis: Bawaslu Ogan Ilir Keren dan Hebat

Para tokoh masyarakat dan aktivis juga memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Bawaslu, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Mereka menegaskan pentingnya penegakan aturan demi terciptanya pemilukada yang bersih dan adil.

Beberapa masyarakat juga menyerukan agar Bawaslu terus memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melanggar aturan demi kepentingan politik mereka.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu, masyarakat Ogan Ilir berharap bahwa pemilihan di masa mendatang akan berjalan lebih transparan dan berintegritas, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan demokratis.


Kelanjutannya
Aktivis advokat dari LBH Harap...

- Hal 1 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Masykur
Editor: SPH

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.