JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, menyusul komentar kontroversial yang dilontarkannya dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut resmi didaftarkan pada Senin (20/7) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil karena pernyataan Hotman yang mempertanyakan ‘apakah wartawan punya otak’ dinilai mencederai profesi jurnalistik. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial Instagram, pihak PWI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Edison menjelaskan, secara personal pihaknya menerima permintaan maaf tersebut. Namun, ia menekankan bahwa maaf tidak menghapus unsur pidana dari tindakan yang dilakukan. Dalam laporan ini, Hotman disangkakan melanggar ketentuan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.
Perseteruan ini bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait kliennya, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, Hotman sempat melontarkan kalimat bernada intimidasi kepada awak media, termasuk kata-kata ‘lu punya otak gak?’, hingga menyuruh jurnalis untuk diam (shut up).
Tindakan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai sang pengacara bersikap arogan. Menanggapi tekanan publik, Hotman Paris dalam video klarifikasinya menyatakan penyesalan mendalam dan meminta maaf sebesar-besarnya atas ucapannya tersebut. Hingga saat ini, pihak terkait masih berupaya meminta tanggapan lebih lanjut dari Hotman mengenai laporan kepolisian ini. (*)
