Navigasi Portal

Profil Massagus Farizi, Advokat Senior Alumnus Unsri yang Membela Febrie Adriansyah

Admin Jaringan
Oleh Admin Jaringan Diterbitkan 21 Juli 2026, 02:53 WIB

JAKARTA – Sosok pengacara senior, Massagus Farizi, kini mencuri perhatian publik usai ditunjuk sebagai bagian dari tim pembela Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam tugas pembelaan ini, Massagus Farizi berkolaborasi dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Keduanya mewakili firma hukum masing-masing, yakni Massagus Farizi & Partners dan Hotman Paris & Partners, yang telah mendapatkan mandat resmi dari Febrie.

Hotman Paris mengonfirmasi penunjukan tersebut pada Jumat (17/7/2026), menyatakan bahwa Febrie telah menandatangani surat kuasa bagi dua firma hukum untuk memberikan pendampingan hukum.

Massagus Farizi dikenal sebagai praktisi hukum senior dengan latar belakang pendidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Rekam jejak profesionalnya terbentang sejak tahun 2001, dengan keahlian yang mencakup penanganan berbagai kasus, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Massagus aktif mendampingi kliennya. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan permohonan agar Febrie tidak dilakukan penahanan, dengan argumen bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

IKLAN
Sponsored Alternative

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah menanggapi 18 pertanyaan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, ia dengan tegas menyangkal seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk tudingan kepemilikan emas 74 kg serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diklaim ditemukan di sebuah kediaman di Sentul, Bogor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa properti tersebut merupakan hibah mertua dan sudah dialihkan pengelolaannya sejak tahun 2022.

Selain itu, tim pembela juga menepis isu mengenai adanya aliran dana dari saksi perkara PT Asabri kepada Febrie. Saat ini, kasus yang melibatkan Febrie masih terus berproses di Kejaksaan Agung dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Keterlibatan advokat asal Sumatera Selatan ini semakin memperkuat dinamika hukum dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini. (*)


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Admin Jaringan
Penulis : Admin Jaringan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Suara Pembaca umbaran.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat
Sponsored Alternative
Premium Partner