Navigasi Portal

Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono: Rombak Total Pegawai dan Tindak Tegas Pelanggaran

Admin Jaringan
Oleh Admin Jaringan Diterbitkan 28 Juli 2026, 18:32 WIB

JAKARTA – Kurang dari sepekan menduduki posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengambil langkah drastis untuk melakukan restrukturisasi organisasi. Pria yang akrab disapa Mas Dar ini memulai masa jabatannya dengan membersihkan lingkungan instansi dari elemen yang dianggap tidak sejalan dengan visi lembaga.

Sudaryono, yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026, menggantikan posisi Nanik S Deyang yang mundur karena masalah kesehatan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Dalam kebijakan terbarunya, Sudaryono memberhentikan 261 orang, yang mencakup 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pemecatan ini didominasi oleh alasan pelanggaran kedisiplinan. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/07/26).

Selain tenaga non-ASN, Sudaryono juga menyasar internal ASN dan PPPK. Sebanyak 48 oknum sedang diproses, dengan rincian 39 orang dikenai sanksi mutasi dan demosi, sementara 9 lainnya menghadapi pemecatan akibat pelanggaran berat.

“Kami telah memproses 9 orang yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Besar kemungkinan mereka akan dipecat,” jelas Sudaryono. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam judi online hingga praktik korupsi atau penyalahgunaan dana.

IKLAN
Sponsored Alternative

Mas Dar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi integritas lembaga. “Demi menyelamatkan mayoritas pegawai yang berkinerja baik, kami harus menindak oknum yang mencoreng nama baik instansi,” tambahnya.

Adapun tiga agenda utama kepemimpinan Sudaryono adalah pemberantasan korupsi internal, memastikan efektivitas program makan bergizi gratis, serta peningkatan transparansi melalui pengawasan publik. Ia berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola BGN demi mencapai tujuan besar organisasi di masa depan.


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Admin Jaringan
Penulis : Admin Jaringan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Suara Pembaca umbaran.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat
Sponsored Alternative
Premium Partner