KPU Ogan Ilir Langgar Kode Etik, Loloskan 45 PPS Terdaftar di SIPOL, Bawaslu Rekomendasikan ke DKPP
Desakan untuk membawa kasus ini ke DKPP semakin kuat, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Beberapa pihak bahkan berharap KPU Ogan Ilir diberhentikan dengan tidak hormat (PAW) akibat kelalaian besar ini.
“Kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus segera dipulihkan. Temuan spektakuler ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi Pilkada yang sehat, netral, jujur dan adil,” ucap Amrillah, Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel ini.
Senada, Edison Wahidin SH, MH, menilai, temuan ini jelas telah melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilukada. Ia mengusulkan, sebaiknya Bawaslu Ogan Ilir segera mendirikan posko pengaduan untuk menangani masalah ini.
Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah sehari sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Pemanggilan ini terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi dan bahkan pelanggaran terhadap kode etik karena telah meloloskan dan melantik anggota partai politik menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempat komisioner tersebut adalah Masjidah, Arbain, Robi dan Rusdi.
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempatnya terlihat datang ke kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Ogan Ilir pada sore hari, Rabu (5/6/24).
Namun, satu anggota komisioner lainnya, Yahya, terlihat tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Sejauh ini, kami telah menerima delapan laporan kasus serupa dengan terlapor KPU Ogan Ilir atas lolosnya empat anggota PPS yang masih terindikasi aktif di partai politik,” ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwm Wati didampingi dua komisioner lainya.
Dewi juga menambahkan bahwa sebelum adanya laporan dari masyarakat, pihaknya sudah menemukan indikasi serupa dalam proses perekrutan PPS.
“Untuk itu, kami akan berupaya mengklarifikasi data yang menjadi temuan awal tersebut kepada pihak KPU Ogan Ilir,” lanjut Dewi.
Kehadiran para komisioner KPU Ogan Ilir ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh atas laporan dan temuan tersebut.
Sebelum para komisioner KPU Ogan Ilir hadir, Ketua Bawaslu telah diwawancarai banyak wartawan, kepada awak media Dewi mengatakan, jika dalam pemanggilan kedua ini tidak hadir maka proses selesai, tidak akan ada lagi pemanggilan lagi terhadap pihak KPU Ogan Ilir.
“Jika pihak KPU tetap mangkir, maka proses selanjutnya, kami Bawaslu Ogan Ilir akan mengambil kesimpulan kemudian akan menggelar rapat pleno guna menganalisa terkait hasil klarifikasi dari keterangan terlapor, saksi dan pelapor,” ujarnya.
“Disitu kami akan rapat pleno dan akan menganalisa terkait hasil klarifikasi dan bukti-bukti daripada pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” ucapnya seraya menunggu pihak KPU Ogan Ilir yang kembali dipanggil.
Jika ini benar terjadi, katanya maka dalam hal ini yang bersangkutan (komisioner KPU) dapat dinyatakan melanggar administrasi atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Dalam kasus tersebut Bawaslu Ogan Ilir juga telah memanggil dua partai politik Gerindra dan PDIP Perjuangan yang ikut menjadi objek laporan oleh delapan pelapor tersebut. Keduanya sudah memenuhi panggilan Bawaslu.
Disinggung terkait sanksi apa dan aturan apa yang dilanggar serta apakah dapat terbukti, Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang berproses sehingga dirinya belum dapat memastikan apakah nanti dapat terbukti atau tidak. Yang jelas pihaknya sudah berupaya melakukan klarifikasi atas kasus tersebut.
Adapun terkait adanya unsur kesengajakan atau human eror, dalam seleksi PPS itu, dirinya juga engan untuk berspekulasi karena harus terlebih dahulu mengklarifikasi kepada KPU terkait bagaimana mekanisme dari perekrutan tersebut.
Sementara ketua KPU Ogan Ilir sebelumnya tampak engan mengomentari terkait adanya dugaan anggota parpol yang lolos dan dilantik menjadi PPS tersebut, sampai Bawaslu mengeluarkan rekomendasi keputusan pelanggaran kode etik, pihak KPU belum memberikan pernyataan resminya. ** (*)
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


