Navigasi Portal

Polemik SPMB 2026 di Sumsel: Temuan Dugaan Pungli Rp20 Juta hingga Manipulasi Data Siswa

Admin Jaringan
Oleh Admin Jaringan Diterbitkan 20 Juli 2026, 10:46 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 di Sumsel yang menemukan dugaan manipulasi domisili, rombel ilegal, hingga indikasi pungli Rp20 juta.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 di Sumsel yang menemukan dugaan manipulasi domisili, rombel ilegal, hingga indikasi pungli Rp20 juta.

PALEMBANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB 2026 di wilayah Sumatera Selatan diwarnai sejumlah catatan miring. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mencatat adanya 20 laporan masyarakat terkait berbagai penyimpangan, mulai dari rekayasa domisili, penambahan rombel ilegal, hingga dugaan transaksi uang atau pungli sebesar Rp20 juta per kursi siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa aduan tersebut mencakup jenjang pendidikan SMP dan SMA. Temuan ini telah disampaikan kepada pihak pemerintah daerah sebagai rekomendasi perbaikan sistem.

“Hal krusial yang kami soroti adalah ketiadaan ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggah atau keberatan pasca pengumuman hasil seleksi,” ujar Adrian, Jumat (17/7/2026).

Terkait jenjang SMA, Ombudsman menyoroti ketidaksesuaian zona di SMA Negeri 1 Palembang, di mana siswa dari luar zona yang ditentukan berhasil lolos melalui kebijakan diskresi. Selain itu, ditemukan praktik penambahan kapasitas kelas di SMA Negeri 20 Palembang dan SMA Negeri 11 Palembang yang melampaui standar BPMP.

Adrian memperingatkan agar polemik ini segera dicarikan solusi sebelum berdampak pada sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), merujuk pada insiden dikeluarkannya ratusan siswa di Bengkulu akibat masalah serupa.

IKLAN
Sponsored Alternative

Pada tingkat SMP, ditemukan manipulasi data jarak rumah. Sebagai contoh, jarak tempuh siswa yang awalnya 1.200 meter tiba-tiba menjadi 350 meter agar memenuhi kuota jalur zonasi.

Modus lain yang ditemukan adalah penyalahgunaan jalur mutasi orang tua, di mana perpindahan tugas di lingkup antar-kecamatan tetap dijadikan dasar untuk meloloskan calon siswa.

Poin paling krusial adalah adanya bukti berupa slip transfer senilai Rp20 juta yang mengindikasikan adanya praktik pungli dalam jalur masuk sekolah. Meski pelapor belum bersedia memberikan kesaksian resmi, Ombudsman telah mengantongi bukti awal tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum dari berbagai lini. Kami mengingatkan agar integritas dijaga, karena jika tidak, pihak kepolisian bisa turun tangan jika terbukti ada pelanggaran hukum,” imbuh Adrian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi semua temuan Ombudsman. “Seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas,” ungkapnya.

Mondyaboni berharap evaluasi tidak mengganggu kelancaran Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa yang sedang berjalan. **

 


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

SPH
Penulis : SPH Editor : SPH

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Umbaran Media Network.

Suara Pembaca umbaran.com

Sampaikan gagasan, aspirasi pelayanan publik, atau surat terbuka Anda secara objektif, elegan, dan bertanggung jawab.

Kirim Surat
Sponsored Alternative
Premium Partner