JAKARTA, UMBARAN.com — Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mengatasi persoalan lahan sawah yang telanjur berubah menjadi kawasan perumahan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai solusi atas benturan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan perumahan.
Langkah tersebut diambil setelah aturan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berpotensi menghambat sejumlah kawasan yang lebih dulu berkembang menjadi permukiman, terutama di daerah penyangga Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sebanyak 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan yang telah masuk kategori tersebut tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, menurut Tito Karnavian, penerapan aturan secara kaku justru dapat menimbulkan persoalan baru. Sebab, sebagian lahan yang kini masuk kategori LBS sudah telanjur dibeli pengembang bahkan telah berdiri perumahan.
“Kalau dikunci di tingkat kabupaten dan kota akan kesulitan. Ada beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang tanahnya sudah terlanjur digunakan untuk perumahan,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/06/26).
Karena itu, pemerintah akan mengubah pendekatan penghitungan 87 persen LP2B dari tingkat kabupaten/kota menjadi agregat provinsi. Melalui skema tersebut, gubernur diberi kewenangan untuk mengatur komposisi lahan pertanian berkelanjutan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Kami berharap ini bisa menyelesaikan masalah tanah yang sudah terlanjur menjadi perumahan dan memberikan kepastian,” ujar Tito.
Selain menyiapkan aturan baru terkait LP2B, Kemendagri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mempercepat Program 3 Juta Rumah.
Kesepakatan tersebut antara lain memangkas proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan BPHTB gratis berlaku secara nasional tanpa melihat domisili KTP. Dengan demikian, masyarakat ber-KTP Jawa Barat yang membeli rumah subsidi di Banten tetap memperoleh fasilitas tersebut.
Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan rumah subsidi. (*)


Komentar